KPK Ungkap Keputusan Hukum Terkait Kasus Korupsi Ridwan Kamil dengan Bank BJB

Diposting pada
banner 336x280



suara publik


,


Jakarta


– Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan status hukum kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang melibatkan Dana Iklan dari Bank BJB. Meski masih disebut-sebut sebagai kang Emil dan belum ditetapkan sebagai saksi, Rumahnya sudah sempat dirazia oleh petugas KPK. Namun, dia belum menghadapi pemeriksaan resmi.

“Saatin ini, orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini karena belum ada panggilan khusus untuknya,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo seperti dilansir Tempo dari kanal YouTube resmi KPK pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.

banner 468x60

Budi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sudah pasti akan berlangsung guna memverifikasi semua barang bukti yang sebelumnya diambil saat penggeledahan rumahnya pada tanggal 10 Maret 2025. Selain Ridwan Kamil, setiap individu lain yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB juga bakal dimintai klarifikasinya. “Kami siap meminta kesaksian dari semua orang yang menjadi objek pencarian dan penyitaan barang bukti,” katanya.

Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi lima orang sebagai tersangka dalam skandal diduga penyuapan dana iklan yang terkait dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Tersangka-tersangka itu adalah Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR), serta Widi Hartoto (WH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga kepala divisi Corsec dari Bank BJB.

Tiga tersangka tambahan terdiri dari individu yang bekerja di sektor privat: pemimpin agen Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), kepemilikan agen BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan manajer Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka dinyatakan sebagai tersangka pada tanggal 27 Februari 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *